get app
inews
Aa Text
Read Next : BREAKINGNEWS: Kejari Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Gedung Setda Kota Cirebon, Kerugian Negara 26 M

Resmi Ditahan, Nadiem Makarim Terseret Korupsi Laptop Rp1,9 Triliun

Kamis, 04 September 2025 | 18:21 WIB
header img
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jampidsus Kejagung RI pada Kamis (4/9/2025). Foto iNews/Aldhi Chandra

JAKARTA, iNewsCirebon.id Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim akhirnya resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook senilai Rp1,9 triliun.

 

Dengan wajah tenang, Nadiem muncul mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah menjalani pemeriksaan maraton sejak pagi, Kamis (4/9/2025). Ia langsung digiring ke mobil tahanan berwarna hijau dengan kawalan ketat petugas.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menegaskan penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan.

 “Tersangka NAM akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Nurcahyo.

Penetapan Nadiem sebagai tersangka menambah daftar panjang pihak yang terseret dalam perkara ini. Sebelumnya, empat nama lain lebih dulu dijerat, yaitu Sri Wahyuningsih (eks Direktur SD Ditjen PAUD Dikdasmen 2020–2021), Mulyatsyah (eks Direktur SMP 2020), Jurist Tan (mantan staf khusus Mendikbudristek), serta Ibrahim Arief (konsultan perorangan proyek infrastruktur teknologi).

Kasus dugaan korupsi laptop Chromebook ini menjadi sorotan karena melibatkan proyek strategis pemerintah yang seharusnya menopang digitalisasi pendidikan di era pandemi. Alih-alih meningkatkan kualitas pembelajaran, proyek bernilai jumbo itu justru diduga dijadikan bancakan para pejabat.

Kini, publik menanti sejauh mana Kejagung mengusut tuntas skandal ini, termasuk kemungkinan adanya aktor besar lain yang ikut bermain di balik pengadaan laptop yang menyedot triliunan rupiah uang negara tersebut.

 

 

 

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut