Ajit Kumar telah dijerat dengan pasal 363 (penculikan), 504 (penghinaan yang disengaja), dan 506 (intimidasi kriminal) dari Undang-Undang Pidana bersama dengan pasal 75 Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal 25 Undang-Undang Senjata.
Ayah anak laki-laki itu adalah seorang pedagang dan sering tinggal di luar rumah untuk bekerja. Istrinya dulu tinggal bersama ibu mertua dan anak laki-lakinya.
Dia baru-baru ini pindah ke rumah ibunya di sebuah desa di daerah Dilari Moradabad di mana insiden itu terjadi.
Ayah dari bocah laki-laki itu mengetahui tentang insiden itu setelah videonya menjadi viral di grup media sosial. Dia kemudian mengajukan pengaduan polisi.
"Anak itu akan diberikan konseling yang tepat sehingga dia bisa mengatasi traumanya," kata Suresh Kumar.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta