Lebih lanjut Mustakim menjelaskan, kemudian korban pada saat itu melihat terduga pelaku YN berada di samping kirinya sedang membawa sebilah pisau kecil yang diarahkan ke kemaluan korban dan kaki bagian kiri.
"Korban saat itu yang sambil meringis kesakitan berlari ke jalan raya untuk minta pertolongan kepada warga sekitar," katanya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka empat sayatan di kaki kiri dan di bagian kemaluan korban.
"Hingga akhirnya korban dibawa warga ke rumah sakit untuk dilakukan pertolongan," ujarnya.
Selanjutnya, kasus penganiayaan terhadap seorang Guru Sekolah Dasar, ditangani oleh pihak Kepolisian Sektor Cikarang Utara.
Barang bukti sebilah pisau kecil, dan gunting. berikut terduga diamankan di Unit Reskrim Polsek Cikarang Utara guna dimintai keterangan lebih lanjut.
"Terduga dapat dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan, penjara," pungkasnya.
Editor : Miftahudin