get app
inews
Aa Read Next : Affiati Menggelar Pengobatan Alternatif Gratis Bagi Masyarakat Umum , Catat Tempat dan Tanggalnya

Berikut Cara Pengajuan Sendiri Sebagai Penerima BLT BBM Rp. 600.000

Jum'at, 09 September 2022 | 12:51 WIB
header img
Begini Cara Pengajuan Sendiri Sebagai Penerima BLT BBM ( Foto : Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Untuk mendapatkan BLT BBM, Masyarakat bisa mengajukan diri sendiri sebagai penerima bansos tambahan berupa BLT BBM senilai Rp600.000 yang diberikan pemerintah.

BBM ini diberikan hingga Desember 2022.

BLT BBM akan diberikan sebanyak empat kali dengan masing-masing pemberian sebesar Rp150 ribu. Pemberian BLT BBM dalam dua tahap dari empat kali penyaluran sehingga KPM akan menerima Rp300 ribu setiap tahapnya.

"Kami berikan per September ini (tahap pertama) dan di awal Desember kami berikan yang kedua," kata Menteri Sosial Tri Rismaharini di Istana akhir pekan lalu.

Mensos memberikan kesempatan kepada masyarakat yang ingin mengusulkan diri untuk masuk sebagai KPM. Kementerian Sosial (Kemensos) akan bekerja sama dengan pemerintah daerah dan tenaga pendamping untuk memverifikasi usulan sebagai KPM tersebut.

"Jadi, warga bisa mengusulkan dirinya sendiri ke dalam program itu dan kami akan cek di lapangan antara daerah dengan pendamping kami. Kami punya pendamping 70.000 di seluruh Indonesia," ujarnya.

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Cirebon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut