get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemerintah Terbitkan Aturan Pengurangan Pajak Penghasilan Badan

Pajak Sewa Container Office, Pahami Perbedaan PPh Pasal 23 dan PPh Final

Senin, 31 Agustus 2026 | 15:10 WIB
header img
Pajak Sewa Container Office, Pahami Perbedaan PPh Pasal 23 dan PPh Final. Foto : Istimewa

CIREBON, iNewsCirebon.id– Perkembangan dunia usaha mendorong munculnya berbagai alternatif properti komersial, salah satunya container office. Ruang kerja yang memanfaatkan kontainer pengiriman dan dimodifikasi menjadi kantor tersebut dinilai menjadi pilihan praktis di tengah semakin tingginya harga lahan serta kebutuhan ruang usaha yang dinamis.

Namun, di balik kemudahan penggunaannya, terdapat aspek perpajakan yang perlu diperhatikan, khususnya terkait pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan dari penyewaan container office.

Penentuan jenis pajak atas penghasilan sewa tersebut bergantung pada klasifikasi container office, apakah masuk kategori bangunan atau harta berwujud bukan bangunan.

Dalam artikel perpajakan yang ditulis Muthia Kusumaningtyas, dijelaskan bahwa ketentuan perpajakan memberikan perlakuan berbeda terhadap penghasilan dari persewaan bangunan dan persewaan harta bukan bangunan.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan, bangunan merupakan konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan.

Dengan demikian, apabila container office tidak dipasang secara permanen, masih dapat dipindahkan, serta tidak memerlukan teknik khusus untuk pemindahannya, maka objek tersebut dapat dikategorikan sebagai harta berwujud bukan bangunan.

Klasifikasi tersebut juga mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2023 tentang Penyusutan Harta Berwujud dan/atau Amortisasi Harta Tak Berwujud, yang mengatur mengenai kelompok harta berwujud bukan bangunan.

Dalam kondisi tersebut, penghasilan yang diperoleh dari penyewaan container office menjadi objek PPh Pasal 23 atas sewa sehubungan dengan penggunaan harta.

Tarif PPh Pasal 23 yang dikenakan adalah 2 persen dari jumlah bruto sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Sebaliknya, apabila container office memenuhi kriteria sebagai bangunan sebagaimana dimaksud dalam PP Nomor 34 Tahun 2017, maka penghasilan dari persewaannya dikenakan PPh Final Pasal 4 ayat (2).

Tarif PPh Final atas persewaan tanah dan/atau bangunan tersebut sebesar 10 persen dari jumlah bruto nilai persewaan.

Jumlah bruto yang menjadi dasar pengenaan pajak tidak hanya terbatas pada nilai sewa ruang. Di dalamnya dapat mencakup berbagai pembayaran yang berkaitan dengan kegiatan persewaan, antara lain biaya perawatan, pemeliharaan, keamanan, layanan, serta fasilitas lainnya.

Ketentuan tersebut berlaku baik pembayaran dibuat berdasarkan perjanjian terpisah maupun disatukan dengan perjanjian sewa, sepanjang pembayaran tersebut berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewakan.

Perbedaan tarif antara 2 persen untuk PPh Pasal 23 dan 10 persen untuk PPh Final Pasal 4 ayat (2) membuat penentuan klasifikasi container office menjadi hal penting bagi pihak yang melakukan transaksi.

Kesalahan dalam menentukan apakah container office merupakan bangunan atau harta berwujud bukan bangunan dapat menimbulkan konsekuensi perpajakan, termasuk potensi kekurangan pembayaran pajak dan sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, pelaku usaha maupun pihak yang menyewakan container office perlu memperhatikan karakteristik fisik dan pemasangan objek tersebut, termasuk apakah kontainer dilekatkan secara permanen pada tanah atau masih dapat dipindahkan.

Ketepatan dalam menentukan klasifikasi objek pajak menjadi langkah penting agar kewajiban perpajakan atas penghasilan sewa dapat dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Editor : Rebecca

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut