get app
inews
Aa Text
Read Next : Affiati Menggelar Pengobatan Alternatif Gratis Bagi Masyarakat Umum , Catat Tempat dan Tanggalnya

Berikut Cara Pengajuan Sendiri Sebagai Penerima BLT BBM Rp. 600.000

Jum'at, 09 September 2022 | 12:51 WIB
header img
Begini Cara Pengajuan Sendiri Sebagai Penerima BLT BBM ( Foto : Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Untuk mendapatkan BLT BBM, Masyarakat bisa mengajukan diri sendiri sebagai penerima bansos tambahan berupa BLT BBM senilai Rp600.000 yang diberikan pemerintah.

BBM ini diberikan hingga Desember 2022.

BLT BBM akan diberikan sebanyak empat kali dengan masing-masing pemberian sebesar Rp150 ribu. Pemberian BLT BBM dalam dua tahap dari empat kali penyaluran sehingga KPM akan menerima Rp300 ribu setiap tahapnya.

"Kami berikan per September ini (tahap pertama) dan di awal Desember kami berikan yang kedua," kata Menteri Sosial Tri Rismaharini di Istana akhir pekan lalu.

Mensos memberikan kesempatan kepada masyarakat yang ingin mengusulkan diri untuk masuk sebagai KPM. Kementerian Sosial (Kemensos) akan bekerja sama dengan pemerintah daerah dan tenaga pendamping untuk memverifikasi usulan sebagai KPM tersebut.

"Jadi, warga bisa mengusulkan dirinya sendiri ke dalam program itu dan kami akan cek di lapangan antara daerah dengan pendamping kami. Kami punya pendamping 70.000 di seluruh Indonesia," ujarnya.

Kemensos juga memiliki pusat kontak (command center) di nomor telepon 021-171 yang beroperasi selama 24 jam penuh untuk menerima keluhan mengenai bantuan sosial.

Pengajuan BLT BBM ini melalui aplikasi Cek Bansos. Cek nama penerima sangat mudah, hanya perlu memasukkan nama lengkap sesuai KTP untuk bisa cek penerima bansos Rp600.000.

Jika nama belum terdaftar namun merasa layak mendapatkan BLT BBM, bisa mengajukan diri melalui Program Usul Sanggah di aplikasi Cek Bansos.

Sebelumnya, pemerintah sudah siap menyalurkan BLT pengalihan subsidi BBM kepada 18,4 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dari total 20,6 juta KPM.

"Dari rencana 20,6 juta KPM itu, sudah siap salur di PT Pos Indonesia 18.486.756 KPM. Sisanya sedang proses cleansing (koreksi data) karena seperti kita ketahui, misalnya kita mengumumkan hari ini, jam ini, 1 jam atau beberapa menit kemudian ada (potensi penerima) yang meninggal. Jadi, kami perlu mendata lagi, masih ada 313.244 KPM," kata Risma.

BLT BBM merupakan salah satu dari paket bantuan sosial pemerintah setelah mengalihkan subsidi BBM. Pemerintah menganggarkan bantuan sosial pengalihan subsidi BBM sebesar Rp24,17 triliun.

Selain BLT, pemerintah juga akan menyalurkan dua bentuk bansos lainnya dari pengalihan subsidi BBM, yakni bantuan subsidi upah sebesar Rp600 ribu kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan.

Bantuan dari pemerintah daerah dengan menggunakan 2 persen dari dana transfer umum, yaitu dana alokasi umum dan dana bagi hasil sebanyak Rp2,17 triliun dalam rangka membantu sektor transportasi, seperti angkutan umum, ojek, nelayan, dan bantuan tambahan perlindungan sosial.

Berikut cara cek penerima bansos Rp600.000 dari Kemensos

- Buka laman resmi cekbansos.kemensos.go.id

- Kemudian masukkan provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa atau kelurahan

- Lalu masukkan nama Penerima Manfaat, sesuai dengan KTP

- Selanjutnya ketik 8 huruf kode seperti yang tertera pada kotak kode

- Jika kurang jelas kode yang ditampilkan, klik refresh

- Setelah itu Anda akan mendapatkan huruf kode baru

- Kemudian ketikkan kode dengan benar

- Terakhir klik cari data

Jika termasuk dalam data penerima BLT BBM, nama dan data Anda akan tertera.

Serta untuk cara ambil BLT BBM di kantor pos bisa ikuti langkah ini:

1. Di Kantor Pos

Penerima manfaat dapat datang ke pos terdekat, bagi mereka yang berdomisili dalam radius sekitar 500 meter dari kantor pos.

2. Melalui RT/RW

Penerima manfaat dapat mengambil BLT BBM yang disalurkan melalui komunitas, seperti RT/RT, kelurahan, dan kecamatan.

3. Diantar Langsung

Diantar secara langsung ke setiap rumah bagi kalangan disabilitas, orang tua, dan warga yang bermukim di wilayah terdepan, tertinggal, dan terluar (3T).

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut