CIREBON, iNews.id - Tarif Ojek online (ojol) resmi naik setelah mengalami penundaan beberapa kali.
Sejumlah pengamat ekonomi menilai kenaikan tarif ojek online (ojol) akan mengerek biaya ongkos kirim (ongkir) makanan dan barang. Hal itu bakal berdampak pada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira meminta pemerintah untuk memperhatikan kenaikan tarif ojol. Sebab, hal itu akan berimbas kepada kenaikan biaya pengiriman makanan dan barang.
"Otomatis kalau antar penumpang naik tarifnya maka layanan sejenis juga akan naik," kata Bhima kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (7/9/2022.
Menurutnya, jika hal itu terjadi maka yang akan dirugikan adalah pelaku UMKM makanan minuman dan konsumen secara luas karena biaya ongkir menjadi lebih mahal.
Direktur Eksekutif CORE Indonesia Mohammad Faisal mengatakan, dengan naiknya tarif ojol, maka ongkos produksi atau ongkos pengiriman dan harga produk bisa menjadi lebih mahal.
"Artinya karena logistik delivery-nya mahal Sehingga ini bisa menurunkan appetite atau demand terhadap produk-produk yang dijual melalui platform digital, ini efeknya juga ke pelaku usaha," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, tarif ojol resmi naik setelah sempat mengalami penundaan beberapa kali. Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ) memberikan waktu 3 hari sebelum tarif baru ojol resmi mulai berlaku yakni pada 10 September 2022.
Adapun, besaran tarif ojol ini dibagi tiga zona, yaitu Zona I yang meliputi Sumatera dan sekitarnya; Jawa dan sekitarnya selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; dan Bali besaran tarif batas bawah sebesar Rp2.000/ km; batas atas sebesar Rp 2.500/ km; dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 8.000 sampai dengan Rp10.000.
Zona II meliputi wilayah Jabodetabek besaran tarif batas bawah sebesar Rp2.500/ km; tarif batas atas sebesar Rp2.800/km; dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.200 hingga Rp11.200.
Sedangkan Zona III yang meliputi wilayah Kalimantan dan sekitarnya; Sulawesi dan sekitarnya; Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya; Kepulauan Maluku dan sekitarnya; serta Papua dan sekitarnya; tarif bawah sebesar Rp 2.300/ km; tarif batas atas sebesar Rp2.75000/ km; dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.200 hingga Rp11.000.
Editor : Miftahudin