Dikutip dari berbagai sumber, unsur-unsur Obstruction of Justice dalam KUHP adalah:
Menurut Indonesia Corruption Watch
Dilansir laman Indonesia Corruption Watch tentang penafsiran doktriner obstruction of justice, guna menentukan adanya perbuatan proses hukum setidaknya perlu ditemukan maksud untuk menunda, mengganggu, atau mengintervensi proses hukum, dengan melakukan perbuatan maupun tidak.
Dengan kata lain, dibutuhkan motif yang mendasari sebuah tindakan dinilai sebagai obstruction of justice. Perbuatan itu dapat dianggap sebuah tindak pidana karena menentang asas fundamental dalam hukum pidana.
Menurut Cornel Law School
Dilansir dari laman Cornel Law School, Obstruction of Justice adalah seseorang yang menghalangi proses hukum bukan hanya harus punya niat khusus atau motif. Namun, harus ada unsur yang bisa dibilang melandasi penilaian terhadap obstruction of justice.
Dengan demikian, si pelaku obstruction of justice harus tahu:
Bahwa suatu proses hukum akan atau sedang berlangsung pada saat itu; dan
Ada hubungan antara upaya menghalangi keadilan dan proses hukum.
Editor : Miftahudin