Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: Ferdy Sambo Selamat dari Hukuman Mati, MA Ubah Hukuman Jadi Penjara Seumur Hidup
Advertisement . Scroll to see content

Bharada E Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Putri Chandrawathi

Rabu, 18 Januari 2023 | 17:28 WIB
  • author Ari Sandita Murti, Rizal Bomantama
Bharada E Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Putri Chandrawathi
Bharada E Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara. Foto: iNews.id

JAKARTA, iNewsCirebon.id - Richard Eliezer atau Bharada E terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J dituntut dengan pidana 12 tahun penjara. Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

"Menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujar JPU, Rabu (18/1/2023), mengutip iNews.id.

Hukuman ini jauh lebih berat dari tuntutan JPU kepada terdakwa Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf yang ketiganya sama-sama dituntut 8 tahun penjara.

Sementara Ferdy Sambo yang menjadi otak pembunuhan Brigadir J dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Editor: Miftahudin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut