get app
inews
Aa Text
Read Next : Breaking News: Ferdy Sambo Selamat dari Hukuman Mati, MA Ubah Hukuman Jadi Penjara Seumur Hidup

Kamaruddin Protes Tak Boleh Menyaksikan Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Ini yang Akan Dilakukan

Selasa, 30 Agustus 2022 | 12:16 WIB
header img
Pengacara keluarga Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak di lokasi rekonstruksi protes tak boleh menyaksikan langsung (Foto: doc. iNews.id)

"Saya akan berbicara sama Presiden dan atau oleh salah satu Menkonya, saya akan bicarakan ini rencana dalam waktu minggu ini. Saya tadi sudah komunikasi, berarti harus ada ini yang diberhentikan dari jabatannya," ucap dia. 

Lebih lanjut, Kamaruddin memaparkan bahwa tindakam tersebut merupakan pelanggaran hukum. Karena ia memiliki kuasa sebagai salah satu pelapor. 

"Sementara kami dari pelapor tak boleh lihat. Ini bagi kami suatu pelanggaran hukum yang sangat berat, tidak ada makna dari equality before the law, entah apa yang dilakukan di dalam kami juga gak tahu," tutur Kamaruddin. 

Seperti diketahui, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengklaim, terdapat 78 adegan yang akan diperagakan terkait tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Peragaan tersebut akan langsung dilakukan oleh para tersangka. 

"Rekonstruksi pada hari ini akan meliputi 78 adegan, di rumah Magelang sebanyak 16 adegan, yang meliputi peristiwa tanggal empat, tanggal 7, dan tanggal delapan Juli," ujar Dedi kepada wartawan di lokasi, Selasa (30/8/2022).

 

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut