get app
inews
Aa Read Next : AKP SW Mantan Kapolsek Mundu Dipecat, Terbukti Terlibat Penipuan Bintara Polri

Ini Rincian Gaji Polisi Berdasarkan Pangkat, dari Tamtama sampai Jenderal

Sabtu, 13 Agustus 2022 | 16:49 WIB
header img
Ini rincian gaji polisi berdasarkan pangkat, dari Tamtama sampai Jenderal. (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Ini rincian gaji polisi berdasarkan pangkat, dari Tamtama sampai Jenderal. Dalam aturan tersebut, gaji terendah anggota Polri mencapai Rp 1,64 juta, sementara tertinggi mencapai Rp 5,93 juta.

Polisi menjadi salah satu profesi yang diminati beberapa orang di Indonesia. Banyak orang menganggap menjadi abdi negara bisa menjamin masa depan. Selain gaji pokok, polisi mendapatkan tunjangan yang besarnya bervariasi.

Tunjangan ini menyesuaikan pangkat, jabatan, dan daerah penempatan. Ini Urutan Lengkap Pangkat Polisi Gaji polisi Aturan gaji polisi telah diatur dalam perubahan ke-12 atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Berikut rincian gaji polisi berdasarkan golongan dan pangkatnya: 

1. Golongan 1 (Tamtama) 

  • Bhayangkara Dua atau Bharada: Rp 1.643.500 - Rp 2.538.100. 
  • Bhayangkara Satu: Rp 1.694.900-2.617.500. 
  • Bhayangkara Kepala: Rp 1.747.900-2.699.400 
  • Ajun Brigadir Polisi Dua: Rp 1.802.600 - 2.783.900. 
  • Ajun Brigadir Polisi Satu: Rp 1.858.900-2.870.900 
  • Ajun Brigadir Polisi: Rp 1.917.100 hingga 2.960.700. 

2. Golongan dua (Bintara

  • Brigadir Polisi Dua: Rp 2.103.700-3.457.100. 
  • Brigadir Polisi Satu: Rp 2.169.500-Rp 3.565.200.
  • Brigadir Polisi: Rp 2.237.400 - Rp 3.676.700. 
  • Brigadir Polisi Kepala: Rp 2.307.400 - Rp 3.791.700.
  • Ajun Inspektur Polisi Dua: Rp 2.379.500 - 3.910.300 
  • Ajun Inspektur Polisi Satu: Rp 2.454.000 - Rp 4.032.600.

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Cirebon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut