get app
inews
Aa Read Next : Viral Kasus Vina Cirebon, Nitizen Harus Bijak dan Jangan Sebar Berita Hoax

Intip Besaran Gaji dan Tunkin Polisi dari Tamtama hingga Jenderal, Ferdy Sambo Dapat Berapa?

Rabu, 10 Agustus 2022 | 18:57 WIB
header img
Irjen Pol Ferdy Sambo saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Ferdy Sambo resmi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/pras)

MANTAN Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana, Selasa (9/8/2022). Hal ini membuat Institusi Polri menjadi sorotan masyarakat baik yang terkait kasus pembunuhan Brigadir J juga banyak yang mempertanyakan besaran gaji dan tunjangan polisi.

Lalu berapa gaji seorang polisi, termasuk Irjen Ferdy Sambo? Berikut ulasannya.

Gaji polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Besaran Gaji Polisi dari Tamtama hingga Jenderal

Golongan I Tamtama

Bhayangkara Dua : Rp1.643.500 - Rp2.538.100

Bhayangkara Satu : Rp1.694.900 - Rp2.617.500

Bhayangkara Kepala : Rp1.747.900 - Rp2.699.400

Ajun Brigadir Polisi Dua : Rp1.802.600 - Rp2.783.900

Ajun Brigadir Polisi Satu : Rp1.858.900 - Rp2.870.900

Ajun Brigadir Polisi : Rp1.917.100 - Rp2.960.700

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut