Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tak Perlu Repot Usai Melahirkan, Akta Kelahiran Kini Langsung Dikirim via WhatsApp dan Email
Advertisement . Scroll to see content

Tuai Kecaman! Pria Ini Bercanda Masukkan Rokok Elektrik ke Mulut Bayi, Terancam 20 Tahun Penjara

Rabu, 10 Agustus 2022 | 19:12 WIB
  • author Umaya Khusniah
Tuai Kecaman! Pria Ini Bercanda Masukkan Rokok Elektrik ke Mulut Bayi, Terancam 20 Tahun Penjara
Pria di Malaysia menghadapi tuntutan hukum 20 tahun penjara setelah memasukkan rokok elektrik ke mulut bayi. (Foto: @fanaizty/Twitter)

VIRAL di media sosial, seorang pria di Malaysia memasukkan rokok elektrik ke mulut bayi dan menuai kecaman netizen.

Akibatnya Ia harus berurusan dengan pihak berwajib dan menghadapi tuntutan hukum 20 tahun penjara.

Seorang pria umur 23 tahun itu bermaksud bercanda dengan memasukkan rokok elektrik ke mulut bayi. Selain penjara, dia juga terancam membayar denda 50.000 Ringgit Malaysia.

Pelaku yang tak disebutkan namanya itu ditahan pada Senin (8/8/2022) oleh polisi di Johor, Malaysia. 

Komandan polisi distrik Johor Baru Utara, Rupiah Abd Wahid mengatakan, lokasi kejadian berada di sebuah restoran. Bayi itu bersama ibu, saudara perempuan dan pelaku. Dilaporkan, pelaku merupakan teman saudara perempuan itu. 

"Tiba-tiba, pria yang menggendong bayi itu dengan bercanda memasukkan rokok elektrik ke dalam mulut bayi itu," kata komandan itu.

Editor: Miftahudin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut