Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kebakaran Rumah di Argasunya Cirebon, Kerugian Ditaksir Rp50 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Intip Besaran Gaji dan Tunkin Polisi dari Tamtama hingga Jenderal, Ferdy Sambo Dapat Berapa?

Rabu, 10 Agustus 2022 | 18:57 WIB
  • author Tim Litbang MPI, Tika Widya Utami
Intip Besaran Gaji dan Tunkin Polisi dari Tamtama hingga Jenderal, Ferdy Sambo Dapat Berapa?
Irjen Pol Ferdy Sambo saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Ferdy Sambo resmi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/pras)

Selain gaji pokok, polisi juga mendapat sejumlah tunjangan. Tunjangan polisi diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau sering disebut Tukin.  

Tunjangan Kinerja Polisi

Kelas Jabatan Wakapolri : Rp34.902.000

Kelas Jabatan 17 : Rp29.085.000

Kelas Jabatan 16 : Rp20.695.000

Kelas Jabatan 15 : Rp14.721.000

Kelas Jabatan 14 : Rp11.670.000

Kelas Jabatan 13 : Rp8.562.000

Kelas Jabatan 12 : Rp7.271.000

Kelas Jabatan 11 : Rp5.183.000

Kelas Jabatan 10 : Rp4.551.000

Kelas Jabatan 9 : Rp3.781.000

Kelas Jabatan 8 : Rp3.319.000

Kelas Jabatan 7 : Rp2.928.000

Kelas Jabatan 6 : Rp2.702.000

Kelas Jabatan 5 : Rp2.493.000

Kelas Jabatan 4 : Rp2.350.000

Kelas Jabatan 3 : Rp2.216.000

Kelas Jabatan 2 : Rp2.089.000

Kelas Jabatan 1 : Rp1.968.000

Berdasarkan isi peraturan pemerintah dan peraturan presiden yang dijabarkan di atas, maka gaji pokok yang diterima Irjen Ferdy Sambo sebesar Rp3.393.400-Rp5.576.500. Dia juga mendapat tukin sebesar Rp29.085.000 karena masuk dalam kelas jabatan 17, di bawah Wakapoliri yang menerima Rp34.902.000. 

Editor: Miftahudin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut