JAKARTA, iNews.id - Dugaan penyalahgunaan dana bantuan kecelakaan pesawat Lion Air oleg filantropi Aksi Cepat Tanggap akhirnya terendus pihak kepolisian.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri segera memeriksa Presiden ACT Ibnu Khajar dan eks Presiden Ahyudin.
"Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) mendapat rekomendasi dari 68 ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 yang terjadi pada tanggal 18 Oktober 2018 untuk mengelola dana sosial/CSR sebesar Rp138.000.000.000," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Sabtu (9/7/2022).
Untuk diketahui, pada kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT-610 masing-masing ahli waris mendapat dana sosial/CSR sebesar USD 144.500 atau setara dengan Rp2.066.350.000.
Namun dana tidak dapat dikelola langsung tetapi harus menggunakan lembaga/yayasan dalam hal ini Yayasan ACT.
"Pada saat permintaan persetujuan kepada pihak Boeing dari para ahli waris korban, pihak yayasan ACT sudah membuatkan format berupa isi dan/atau tulisan pada email yang kemudian meminta format tersebut untuk dikirimkan oleh ahli waris korban kepada pihak boeing sebagai persetujuan pengelolaan dana sosial/CSR," tutur Ramadhan.
BACA JUGA:
Profil Sosok Tetsuya Yamagami Pelaku Penembakan Terhadap Mantan PM Jepang
Editor : Miftahudin