get app
inews
Aa Read Next : Mantan dan Presiden ACT Diduga Selewengkan Dana Bantuan Korban Lion Air? Begini Penjelasannya

Terindikasi Pelanggaran, Yayasan ACT Dicabut Ijinnya oleh Kemensos

Rabu, 06 Juli 2022 | 12:10 WIB
header img
Kemensos Cabut Izin PUB Yayasan ACT (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Terindikasi adanya pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial menyebabkan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang dimiliki yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dicabut Kementerian Sosial (Kemensos).

Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan, yang ditandatangani Menko PMK Muhadjir Effendi, yang juga selaku Menteri Sosial Ad Interim.

"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Muhadjir.

Pencabutan dilakukan karena ada temuan penggunaan 13,7 persen donasi untuk dana operasional. Hal ini disebut melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan yang berbunyi “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan”.

Sebelumnya, Presiden ACT lbnu Khajar mengakui pihaknya menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.

Muhadjir mengatakan pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat, termasuk soal ACT ini. Pihaknya juga akan menyisir izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain.

BACA JUGA:

Penemuan Mayat Tanpa Busana di Desa Pamengkang Cirebon, Bagian Tubuh Sudah Membengkak

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut