JAKARTA, iNews.id - Mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad mengatakan Malaysia seharusnya mengklaim Kepulauan Riau (Kepri) sebagai milik negara itu.
Tak sampai di situ, dia meminta negaranya harus menuntut agar Singapura dikembalikan kepada mereka.
Pernyataan Mahathir ini disampaikan dalam acara di Selangor yang diselenggarakan oleh beberapa organisasi non-pemerintah, pada hari Minggu (19/6/2022) waktu setempat.
Organisasi ini di bawah bendera Kongres Survival Melayu di Selangor, Malaysia yang berjudul 'Aku Melayu: Survival Bermula'.
Mantan perdana menteri berusia 96 tahun yang dikenal karena pernyataan kontroversialnya ini beralasan Singapura harus dikembalikan kepada Malaysia karena pernah dimiliki oleh Johor dan negara bagian Johor.
"Namun, tidak ada tuntutan apa pun dari Singapura. Sebaliknya, kami menunjukkan apresiasi kami kepada kepemimpinan negara baru bernama Singapura ini," kata Mahathir, dikutip dari straitstimes, Selasa (21/6/2022).
Mahathir juga mengatakan, pemerintah Malaysia menganggap lebih berharga untuk memenangkan kendali atas Pulau Sipadan dan Ligitan di Kalimantan melawan Indonesia di Mahkamah Internasional (ICJ), sambil menyerahkan Pedra Branca ke Singapura.
"Seharusnya kita tidak hanya menuntut agar Pedra Branca atau Pulau Batu Puteh dikembalikan kepada kita. Kita juga harus menuntut Singapura dan Kepulauan Riau karena mereka adalah Tanah Melayu,” kata Mahathir yang disambut tepuk tangan meriah dari peserta yang hadir.
Dalam pidato pembukaannya yang disiarkan langsung di media sosial, Mahathir mengatakan, Tanah Melayu dulu dikenal sebagai wilayah yang sangat luas, membentang dari Tanah Genting Kra di Thailand selatan sampai ke Kepulauan Riau dan Singapura.
Namun, sekarang wilayahnya terbatas di Semenanjung Melayu.
"Saya bertanya-tanya apakah Semenanjung Melayu akan menjadi milik orang lain di masa depan," katanya.
Dia juga mengatakan Malaysia saat ini bukan milik bumiputera karena banyak orang Melayu yang tetap miskin dan cenderung menjual tanahnya.
Dia mendesak agar orang Melayu belajar dari masa lalu.
"Jika kita salah, kita harus memperbaiki kesalahan ini sehingga tanah kita tetap tanah Melayu," katanya.
Diketahui, ICJ pada tahun 2002 memutuskan bahwa Sipadan dan Ligitan milik Malaysia dan bukan milik Indonesia.
Pada tahun 2008, ICJ memutuskan bahwa Pedra Branca milik Singapura sementara kedaulatan atas Middle Rocks yang berada di dekatnya diberikan kepada Malaysia.
Malaysia kemudian mengajukan permohonan kepada ICJ untuk merevisi putusan ini pada 2017.
Namun pada Mei 2018, setelah Mahathir menjadi perdana menteri lagi, Malaysia mengumumkan akan menghentikan proses tersebut.
Editor : Miftahudin