JAKARTA, iNews.id - BPJS Kesehatan di Indonesia segera melakukan penghapusan pelayanan ruang rawat inap dari kelas 1, 2 dan 3.
Menanggapi hal itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan perencanaan penghapusan kelas BPJS kesehatan sudah direncanakan sejak awal.
"Itu sudah direncanakan sejak awal tapi nanti mungkin lebih pas dijelaskan Dirut BPJS," kata Menkes Budi Gunadi Sadikin saat konferensi pers di Gedung Kementerian Kesehatan, Jumat (10/6/2022).
Terkait penghapusan pelayanan rawat inap sesuai kelas BPJS Kesehatan, dibenarkan oleh Ketua Komisi Kebijakan Umum, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Iene Muliati dalam dalam Market Review IDX Channel.
Dia menjelaskan semua pelayan rawat inap akan dijadikan satu kelas dengan standar yang sama. Kemudian dia menambahkan, nantinya semua kamar inap di rumah sakit untuk peserta JKN disamaratakan fasilitasnya sesuai kriteria yang sudah disusun tersebut.
"Jadi kita tidak melihat apakah kelas 1,2,3, yang kita pegang itu kriteria, jadi yang kita pegang itu kan ada 12 kriteria, seperti Ventilasi, kemudian jarak antara tempat tidur, kemudian pencahayaan, adakah out put oxygen, lebar tempat tidur, dan lainnya, dari kriteria tersebut adalah kelas rawat inap standar," ujarnya dalam Market Review IDX Channel, Jumat (10/6/2022).
Dengan demikian, Iene menyebut, sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dirumuskan berdasarkan asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Di mana, kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan berlaku pada 1 Juli 2022 merupakan hal wajar.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait