JAKARTA, iNews.id - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan bahwa pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja telah ditetapkan sebagai tersangka.
Abdul Qadir telah ditangkap di Telukbetung, Bandar Lampung, Lampung.
"Memang untuk penangkapan KM (Khilafatul Muslimin), ya kemudian untuk tersangka sudah ditetapkan atas nama A (Abdul Qadir)," kata Dedi kepada awak media, Jakarta, Selasa (7/6/2022).
Dalam hal ini, kata Dedi, penyidik nantinya mengarah ke penerapan pasal di dalam Undang-Undang (UU) Ormas, UU ITE, hingga pasal penyebaran hoaks yang menyebabkan kegaduhan.
"Dir Krimsus menyampaikan ada beberapa pasal persangkaakan baik UU ormas, UU ITE, penyebaran berita hoaks yang membuat kegaduhan, itu semua akan didalami penyidik," ucap Dedi.
Menurutnya, polisi juga mendalami beberapa orang lainnya menyusul dengan penangkapan Abdul Qadir Baraja tersebut.
"Mendalami beberapa orang yang kemungkinan bisa bertambah untuk tersangkanya," ujar Dedi.
Untuk diketahui, Abdul Qadir ditangkap di kediamannya wilayah Telukbetung, Bandar Lampung, Lampung, Selasa (7/6/2022) sekitar pukul 05.00 WIB.
Di sisi lain, Polda Jawa Tengah juga menetapkan tiga tersangka pimpinan Khilafatul Muslimin sebagai tersangka, yakni, GZ, DS dan AS.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait