Pelaku Penganiayaan Warga Seluruhnya di Bawah Umur dan Mengaku Geng Motor America

Dede Kurniawan
Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Rina Perwirasari saat menggelar ekspos hasil kejahatan yang dilakukan di Mapolresta Cirebon, Rabu (29/9/2021) (Foto: Istimewa)

KABUPATEN CIREBON, iNews.id- Tujuh Anak Baru Gede (ABG) yang di duga melakukan penganiayaan di Kecamatan Arjawinangun, beberapa hari silam akhirnya diringkus pihak Kepolisian dari Polresta Cirebon dalam kurun waktu 36 jam setelah kejadian.

Tujuh ABG tersebut merupakan warga Kecamatan Gegesik, yakni DH (17), ND (16), DR (17), DA (15), KS (16), DN (13), dan LL (16).

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, melalui Kasat Reskrim, Kompol Rina Perwitasari, mengatakan, keberhasilan Satreskrim Polresta Cirebon mengungkap kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan oleh berandalan bermotor ini merupakan kerjasama dari Pihak Polsek Arjawinangun.

"Mereka merupakan anggota geng motor America. Sebagian besar para tersangka masih di bawah umur sehingga hanya satu tersangka yang dihadirkan dalam konferensi pers ini," katan Rina, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Rabu (29/9/2021).

Ia mengatakan, aksi penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan para tersangka terjadi pada Minggu (26/9/2021) di wilayah Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, sekira pukul 02.30 WIB. Para tersangka menganiaya dan mengeroyok dua korban yang merupakan warga setempat.

Peristiwa tersebut bermula saat para tersangka dari kelompok geng motor America berkonvoi di wilayah Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon. Kemudian, mereka bertemu dua korban yang berboncengan mengendarai sepeda motor.

Menurut Rina, para tersangka berpapasan dengan korban lalu mengeroyok dan menganiaya korban dengan senjata tajam.

Hali ini dipicu karena korban membunyikan knalpot  sepeda motornya secara kencang sehingga para pelaku tersinggung dan mengejar korban.

"Salah satu korban berhasil melarikan diri, tapi satu korban lainnya dikeroyok dan dianiaya hingga mengalami luka berat. Saat ini, korban belum dapat beraktivitas normal karena masih menjalani perawatan intensif di RSUD Arjawinangun," ujar Kompol Rina.

Pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan enam tersangka tersebut. Di antaranya, tiga unit sepeda motor, tiga buah senjata tajam berukuran cukup besar, bendera geng motor kelompok America, dan lainnya.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya keenam tersangka juga dijerat Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara," kata Kompol Rina.

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network