KOTA CIREBON, iNews.id -Menindaklanjuti adanya aturan dari Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19. Persyaratan protokol kesehatan di transportasi kereta api terhitung 18 Mei 2022 mengalami penyesuaian kembali.
Sesuai SE tersebut, Pelanggan KA Jarak Jauh yang telah mendapatkan vaksin kedua dan vaksin ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Tes Antigen pada saat proses boarding.
Peraturan ini berlaku mulai tanggal 18 Mei 2022, sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian, dan akan dievaluasi sesuai kebutuhan.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal terbaru sesuai SE Kemenhub Nomor 57 Tahun 2022 :
Vaksin Kedua dan Ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes Rapid Antigen yang berlaku 1 x 24 jam, atau tes RT-PCR yang berlaku 3x24 jam.
Bagi yang belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes Rapid antigen yang berlaku 1 x 24 jam atau tes RT-PCR yang berlaku 3x24 jam.
Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR, namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
"Dengan keluarnya SE No:57/2025 tentang peraturan protokol kesehatan di transportasi kereta api yang terbaru, maka peraturan dalam SE Kemenhub No 49/2022 tidak berlaku lagi. Pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri," kata Suprapto, Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Kamis (19/05/2022).
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait