Nah komite itu terdiri dari kejaksaan, biro hukum, satpol, dan kepolisian. untuk menilai artis tersebut sesuai dengan kaidah-kaidah atau norma-norma yang berlaku di Indonesia," tuturnya.
Iffan menambahkan, meskipun demikian, pihaknya akan memahami serta mempelajari bilamana memang ada agenda tersebut. Menurutnya, dia tidak bisa berkomentar lebih karena belum adanya permohonan kegiatan yang masuk.
"Karena memang belum ada yang masuk, kecuali memang ada yang masuk mungkin kami ada statement. Tapi ini memang belum ada kegiatan apapun yang sifatnya untuk kegiatan yang dimaksud," ucapnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait