Wabup Indramayu Syaefudin Ditahan Kejati Jabar, Kerugian Negara Capai Rp18,79 Miliar

Riant Subekti
Wakil Bupati Indramayu, Syarfudin nampak menggunakan rompi merah kejati bandung dengan tangan di borgol. Foto : Istimewa

INDRAMAYU, iNewsCirebon.id -Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menahan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu periode anggaran 2022–2025.

Syaefudin ditahan pada Rabu (21/10/2026) setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bandung. Dalam perkara yang sama, penyidik juga menahan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Indramayu berinisial I.H. Keduanya menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 21 Oktober hingga 9 November 2026, di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Barat, dugaan penyimpangan anggaran tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp18.798.515.457 atau sekitar Rp18,79 miliar. Selain Syaefudin dan I.H., penyidik juga menetapkan Sekretaris DPRD Indramayu berinisial A.F. sebagai tersangka. Namun, pemeriksaannya ditunda setelah penasihat hukumnya mengajukan permohonan penundaan dengan melampirkan surat keterangan dokter.

Kejati Jabar mengungkapkan, perkara ini bermula pada September 2021, ketika Syaefudin masih menjabat Ketua DPRD Indramayu. Saat itu, ia diduga menginisiasi penetapan kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi untuk tahun anggaran 2022 tanpa didukung dokumen analisis kebutuhan yang sah. Besaran tunjangan perumahan ditetapkan Rp30 juta per bulan untuk ketua DPRD, Rp28,5 juta untuk wakil ketua, dan Rp27 juta bagi setiap anggota. Sementara tunjangan transportasi masing-masing ditetapkan Rp25 juta, Rp20 juta, dan Rp17 juta per bulan.

Penyidik menduga penetapan nominal tersebut dilakukan sebelum adanya penilaian independen yang memadai. Pada 30 November 2021, Syaefudin disebut baru memerintahkan I.H. melakukan penilaian besaran tunjangan. Dugaan penyimpangan berlanjut pada evaluasi 2023 yang melibatkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Latief, Hanif dan Rekan. Meski hasil penilaian telah diterbitkan, tersangka A.F. diduga menyusun surat yang ditandatangani Syaefudin dengan mencantumkan rancangan kenaikan tunjangan sebesar 15 persen di atas hasil appraisal.

Kejati Jabar juga menduga kenaikan tersebut berkaitan dengan upaya menutup kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang seharusnya menjadi tanggungan pribadi masing-masing penerima tunjangan, tetapi justru dibebankan ke APBD. Atas perkara ini, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Proses hukum terhadap para tersangka masih berjalan sesuai tahapan penyidikan.

Editor : Rebecca

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network