Karang Taruna Kota Cirebon merasa keberatan karena menilai penyebutan nama organisasi dalam narasi dugaan pungli tanpa disertai bukti maupun klarifikasi berpotensi membangun persepsi negatif di tengah masyarakat.
Ketua Karang Taruna Kota Cirebon, Diky Dikrurrahman, saat itu menyayangkan adanya pernyataan di ruang publik yang dinilai membawa nama organisasinya dalam persoalan dugaan pungutan liar.
Ia menilai tuduhan semacam itu tidak semestinya disampaikan tanpa disertai bukti dan klarifikasi yang jelas karena berpotensi merugikan nama baik serta mencederai marwah organisasi.
Dengan adanya klarifikasi dari pihak Galih melalui kuasa hukumnya, kedua belah pihak kini memiliki kesempatan untuk menjelaskan duduk persoalan masing-masing.
Persoalan dugaan permintaan uang yang disampaikan pihak Galih maupun keberatan Karang Taruna terhadap unggahan tersebut masih perlu dilihat berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penyelesaian melalui komunikasi dan mekanisme hukum yang berlaku diharapkan dapat memberikan kejelasan atas polemik tersebut sekaligus mencegah berkembangnya persepsi yang merugikan pihak-pihak terkait.
Editor : Rebecca
Artikel Terkait
