CIREBON, iNewsCirebon.id– Polemik dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret nama organisasi Karang Taruna Kota Cirebon dalam persoalan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di sejumlah lokasi usaha Arah Coffee memasuki babak baru.
Setelah jajaran pengurus Karang Taruna Kota Cirebon menyampaikan pengaduan ke Polres Cirebon Kota, pihak Galih Mandala Putra selaku investor dan pemilik Arah Coffee Cirebon akhirnya memberikan klarifikasi melalui tim kuasa hukumnya.
Kuasa hukum Galih, Enjang Solihin, SH, menegaskan bahwa kliennya tidak pernah memiliki maksud untuk menjatuhkan, merusak, ataupun mencemarkan nama baik organisasi Karang Taruna maupun pihak tertentu.
Menurut Enjang, unggahan Galih di media sosial Threads merupakan bentuk ekspresi atas pengalaman pribadi yang pernah dialaminya, khususnya berkaitan dengan adanya permintaan sejumlah uang oleh oknum yang dirasakan kliennya sebagai pungutan yang tidak semestinya.
"Unggahan yang disampaikan klien kami di media sosial merupakan bentuk ekspresi atas pengalaman pribadi yang pernah dialaminya, khususnya terkait adanya tindakan permintaan sejumlah uang yang pada saat itu dirasakan sebagai suatu bentuk pungutan yang tidak semestinya dan menimbulkan ketidaknyamanan bagi klien kami," ujar Enjang dalam keterangannya.
Ia menekankan, pengalaman tersebut berkaitan dengan oknum atau individu tertentu dan tidak dimaksudkan sebagai generalisasi maupun tuduhan terhadap seluruh organisasi Karang Taruna.
Enjang juga menjelaskan bahwa dalam unggahan tersebut kliennya tidak mencantumkan identitas individu, nama pengurus, foto, maupun identitas spesifik organisasi atau wilayah tertentu yang dimaksud.
Pihaknya memahami unggahan tersebut mungkin menimbulkan persepsi maupun ketidaknyamanan bagi pihak tertentu. Namun, ia berharap persoalan itu dapat dilihat secara utuh dengan mempertimbangkan konteks serta maksud pernyataan yang disampaikan.
"Kami berharap persoalan ini dapat dilihat secara utuh berdasarkan konteks dan maksud dari pernyataan yang disampaikan, bukan hanya berdasarkan interpretasi sepihak," katanya.
Meski demikian, Enjang menyatakan pihaknya menghormati hak setiap pihak untuk menyampaikan keberatan maupun menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia berharap polemik tersebut dapat diselesaikan melalui komunikasi dan musyawarah dengan mengedepankan itikad baik serta tidak merugikan kepentingan pihak mana pun.
"Kami juga berharap agar semua pihak dapat menahan diri dan tidak memperluas persoalan ini ke ruang publik sehingga tidak menimbulkan polemik yang semakin berkepanjangan," tambahnya.
Sebelumnya Dilaporkan ke Polisi
Sebelumnya, jajaran pengurus Karang Taruna Kota Cirebon mendatangi Polres Cirebon Kota, Rabu (4/11/2026), untuk menyampaikan pengaduan masyarakat terkait unggahan akun Threads @galihmandalaa yang disebut milik Galih Mandala Putra.
Kedatangan tersebut dipimpin Ketua Karang Taruna Kota Cirebon, Diky Dikrurrahman, bersama Ketua Karang Taruna Kecamatan Kesambi dan sejumlah ketua Karang Taruna tingkat kelurahan se-Kecamatan Kesambi.
Pengaduan itu dilatarbelakangi unggahan yang muncul pada Oktober 2026 dan menyinggung persoalan penertiban atau penggusuran PKL di sejumlah lokasi usaha Arah Coffee, termasuk di wilayah Cirebon.
Dalam unggahan tersebut, pemilik akun diduga mengaitkan praktik pungli dengan oknum Karang Taruna serta sejumlah warung di sekitar lokasi usaha.
Karang Taruna Kota Cirebon merasa keberatan karena menilai penyebutan nama organisasi dalam narasi dugaan pungli tanpa disertai bukti maupun klarifikasi berpotensi membangun persepsi negatif di tengah masyarakat.
Ketua Karang Taruna Kota Cirebon, Diky Dikrurrahman, saat itu menyayangkan adanya pernyataan di ruang publik yang dinilai membawa nama organisasinya dalam persoalan dugaan pungutan liar.
Ia menilai tuduhan semacam itu tidak semestinya disampaikan tanpa disertai bukti dan klarifikasi yang jelas karena berpotensi merugikan nama baik serta mencederai marwah organisasi.
Dengan adanya klarifikasi dari pihak Galih melalui kuasa hukumnya, kedua belah pihak kini memiliki kesempatan untuk menjelaskan duduk persoalan masing-masing.
Persoalan dugaan permintaan uang yang disampaikan pihak Galih maupun keberatan Karang Taruna terhadap unggahan tersebut masih perlu dilihat berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penyelesaian melalui komunikasi dan mekanisme hukum yang berlaku diharapkan dapat memberikan kejelasan atas polemik tersebut sekaligus mencegah berkembangnya persepsi yang merugikan pihak-pihak terkait.
Editor : Rebecca
Artikel Terkait
