JAKARTA, iNewsCirebon.id– Pemerintah memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026. Aturan baru ini mengubah mekanisme pembayaran utang pajak dengan memprioritaskan pelunasan pokok utang sebelum sanksi administratif.
Ketentuan tersebut merupakan perubahan atas PMK Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan. PMK-71/2026 mulai berlaku sejak diundangkan pada 2 Oktober 2026.
Editor : Rebecca
Artikel Terkait
