Pemerintah Ubah Aturan Utang Pajak, Pokok Utang Kini Dibayar Lebih Dulu

Riant Subekti
Pemerintah Ubah Aturan Utang Pajak, Pokok Utang Kini Dibayar Lebih Dulu. Foto : Ilustrasi

JAKARTA, iNewsCirebon.id– Pemerintah memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026. Aturan baru ini mengubah mekanisme pembayaran utang pajak dengan memprioritaskan pelunasan pokok utang sebelum sanksi administratif.

Ketentuan tersebut merupakan perubahan atas PMK Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan. PMK-71/2026 mulai berlaku sejak diundangkan pada 2 Oktober 2026.



Editor : Rebecca

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network