Dengan demikian, warga Kabupaten Indramayu yang membutuhkan pengobatan di Cirebon juga dapat masuk dalam cakupan kebijakan tersebut. Rumah sakit, kata Bambang, diminta mempersiapkan fasilitas dan tenaga medis untuk mengantisipasi pelaksanaan program.
Selain pasien tanpa BPJS atau dengan kepesertaan nonaktif, pelayanan juga direncanakan mencakup kasus tertentu yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, seperti korban pembegalan dan pasien keracunan. Kendati demikian, kriteria lengkap penerima manfaat masih perlu diperjelas melalui aturan teknis.
Persoalan pembiayaan menjadi salah satu hal yang masih menunggu kepastian. Meskipun rumah sakit telah menandatangani nota kesepahaman atau MoU, tata cara pengajuan klaim serta instansi yang bertanggung jawab memprosesnya belum ditetapkan secara terperinci.
Bambang menyebut pengajuan klaim direncanakan melalui dinas kesehatan. Namun, belum dipastikan apakah proses tersebut akan ditangani Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat atau dinas kesehatan kabupaten/kota.
Berdasarkan MoU yang dibacanya, pembiayaan program menjadi tanggung jawab para pihak, yakni pemerintah provinsi dan pemerintah daerah. Pembagian anggaran serta prosedur penggantian biaya pelayanan masih menunggu kejelasan lebih lanjut.
Di sisi lain, RSUD Arjawinangun menyatakan siap mendukung kebijakan tersebut. Persiapan dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan fasilitas, sumber daya manusia, serta sarana pendukung lainnya agar pelayanan kepada pasien tetap berjalan.
Editor : Rebecca
Artikel Terkait
