JAKARTA, iNewsCirebon.id — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terus mengusut tuntas kasus tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia. Hingga saat ini, pihak kepolisian telah menerima sebanyak 98 Laporan Polisi (LP) dan menetapkan 9 korporasi sebagai tersangka.
Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Pipit Subiyanto, menegaskan bahwa penindakan tegas terhadap korporasi ini merupakan bentuk pertanggungjawaban hukum atas dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
"Di mana penanganan korporasi Bareskrim dengan 10 Polda jajaran. Total laporan polisi sebanyak 98 laporan polisi, sedangkan total luas lahan terbakar seluas 25.600,26 hektare, total tersangka adalah 9 tersangka," ujar Pipit dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
