Bareskrim Polri Usut 98 Laporan Karhutla, 9 Perusahaan Sawit Jadi Tersangka

Achmad Al Fiqri
Sebanyak tiga drone dari Mabes Polri diterjunkan bersama Satgas Karhutlah Sumsel memadamkan api kebakaran lahan di Desa Ibul Besar I, Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir yang mengancan kebun dan rumah warga, Jumat (26/9/2026).

JAKARTA, iNewsCirebon.id — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terus mengusut tuntas kasus tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia. Hingga saat ini, pihak kepolisian telah menerima sebanyak 98 Laporan Polisi (LP) dan menetapkan 9 korporasi sebagai tersangka.

Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Pipit Subiyanto, menegaskan bahwa penindakan tegas terhadap korporasi ini merupakan bentuk pertanggungjawaban hukum atas dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

"Di mana penanganan korporasi Bareskrim dengan 10 Polda jajaran. Total laporan polisi sebanyak 98 laporan polisi, sedangkan total luas lahan terbakar seluas 25.600,26 hektare, total tersangka adalah 9 tersangka," ujar Pipit dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).



Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network