CIREBON, iNewsCirebon.id - Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) mengeluarkan dukungan terhadap wacana pemilihan kepala daerah melalui mekanisme DPRD. Menurut mereka, langkah ini bukan hanya sah secara konstitusional, tetapi juga lebih efisien dan efektif menekan praktik politik uang yang kerap muncul dalam pilkada langsung.
Presiden Petisi Ahli, Pitra Romadoni Nasution, menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah oleh DPRD tetap sesuai dengan UUD 1945, khususnya Pasal 18 ayat (4) yang menyatakan kepala daerah dipilih secara demokratis. Dia memaparkan bahwa frase “dipilih secara demokratis” tidak harus diartikan semata sebagai pemilihan langsung oleh rakyat, tetapi juga mencakup mekanisme suara perwakilan melalui lembaga legislatif daerah.
Menekan Biaya Politik dan Polarisasi
Pitra berpendapat banyak tantangan dalam sistem pilkada langsung, salah satunya adalah biaya politik yang tinggi yang dapat memicu politik uang dan konflik horizontal di masyarakat. Ia mengatakan bahwa model pemilihan melalui DPRD dinilai lebih mampu mengendalikan biaya kampanye dan potensi polarisasi, sekaligus menghindarkan masyarakat dari pragmatisme politik yang tidak sehat.
Selain itu, menurut pendukung wacana ini, mekanisme tersebut dipandang bisa mempermudah proses penjaringan kandidat yang benar-benar kompeten, karena melalui proses internal DPRD yang mewakili suara rakyat dan sudah teruji secara politik.
Pro-Kontra di Kalangan Publik dan Politik
Namun, usulan pemilihan kepala daerah melalui DPRD tidak lepas dari kritik. Sejumlah kalangan menilai model ini justru berpotensi menjadi kemunduran demokrasi karena membatasi peran langsung masyarakat dalam menentukan pemimpin daerahnya. Kritik tersebut menegaskan bahwa pilkada langsung memiliki nilai legitimasi politik yang lebih kuat dan menjamin akuntabilitas kepada publik.
Meski begitu, tokoh politik dari partai-partai tertentu seperti Partai Gerindra bahkan menyatakan dukungan terhadap gagasan ini, menyebut bahwa mekanisme tersebut sejatinya tidak menggugurkan esensi demokrasi karena anggota DPRD adalah wakil rakyat yang dipilih secara langsung.
Editor : Rebecca
Artikel Terkait
