Perintah Pemulihan Nama Baik
Atas dasar tersebut, hakim memerintahkan agar keempat terdakwa segera dibebaskan dari tahanan dan hak-hak serta nama baik mereka dipulihkan.
Vonis ini berbanding terbalik dengan tuntutan JPU sebelumnya yang meminta para terdakwa dihukum dua tahun penjara. Jaksa mendakwa mereka melanggar Pasal 246 ayat 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru) dengan tuduhan mengeskalasi kerusuhan dan pengrusakan fasilitas umum melalui unggahan di akun Blok Politik Pelajar, Lokataru, hingga Gejayan Memanggil.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
