Kasus KDRT Valencya di Karawang Divonis Bebas, Putrinya Beberkan Kisah Orangtuanya

Nilakusuma
Valencya (tengah) menangis seusai divonis bebas oleh majelis hakim PN Karawang. (Foto: Nilakusuma)

KARAWANG, iNews.id - Angel (18), putri pertama Valencya, bahagia majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang memvonis bebas mamanya.

Angel berharap dengan vonis bebas ini bisa membebaskan mamahnya dari seluruh masalah hukum yang menjeratnya. 

Angel mengaku, masalah hukum yang membelit ibunya, telah mengganggu kehidup, mental dia dan adiknya.

"Saya bersyukur akhirnya mamah bebas dan mendapat keadilan. Sudah dua tahun mamah menderita karena ulah papah. Semoga dengan vonis bebas ini masalah hukum lainnya yang dilaporkan oleh papah ikut beres," kata Angel, Kamis (2/12/21). 

Editor : Miftahudin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network