Bareskrim Sita Rp58,1 Miliar Hasil Judi Online dari Kasus yang Sudah Inkrah

Puteranegara Batubara
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri terus memperkuat strategi pemberantasan judi online. Foto: Ist

Selain penguatan pengawasan, Polri juga telah mencapai kesepakatan baru dengan pihak perbankan guna mempercepat proses penyidikan. Jika sebelumnya pemeriksaan rekening pelaku sering terkendala birokrasi karena tersebar di berbagai kantor cabang, kini pemeriksaan dapat dipusatkan hanya di kantor pusat bank terkait.

Mekanisme ini dinilai jauh lebih efisien dan menjadi solusi konkret dalam menangani kasus judi online yang kerap melibatkan jaringan lintas wilayah. Sebagai bukti keseriusan dalam penindakan, Dittipidsiber Bareskrim Polri baru-baru ini menyerahkan uang senilai Rp58,1 miliar hasil tindak pidana pencucian uang judi online (judol) kepada jaksa untuk dieksekusi setelah kasusnya dinyatakan berkekuatan hukum tetap.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network