INDRAMAYU, iNewsCirebon.id – Mantan personel kepolisian, Bripda Alvian Maulana Sinaga, kini berstatus buronan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan. Ia diduga kuat sebagai pelaku yang menghabisi nyawa seorang perempuan di sebuah kamar kos di Desa Singajaya, Kecamatan Indramayu.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, mengonfirmasi penetapan status tersangka tersebut pada Kamis (14/8/2025).
"Betul, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan juga sudah proses pemecatan," terangnya.
Hingga saat ini, upaya pengejaran terhadap Alvian masih terus dilakukan. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka untuk segera melapor guna membantu proses penegakan hukum dan meringkus pelaku.
Kejadian tragis tersebut terjadi pada Sabtu dini hari, 9 Agustus 2025, sekitar pukul 02.30 WIB ini membuat gempar warga Desa Singajaya setelah penemuan jasad seorang wanita muda dalam kondisi hangus terbakar di sebuah kamar kos.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait