Pihak partai menilai narasi yang dibangun Budhius tidak memiliki dasar kebenaran dan merupakan bentuk pemberitaan bohong yang sengaja disebarkan ke publik.
Dampak dari video tersebut dinilai sangat merusak karena telah memicu keonaran serta menyesatkan pandangan masyarakat terhadap Partai Demokrat dan SBY.
Tim hukum BHPP menyertakan jeratan pasal berlapis untuk memperkuat langkah mereka, termasuk Pasal 14 dan 15 KUHP mengenai penyebaran berita bohong, serta Pasal 28 dan 45A UU ITE. Tuduhan Budhius dianggap telah mencoreng citra baik seluruh pengurus, kader, dan anggota Partai Demokrat di seluruh penjuru Indonesia yang kini merasa dirugikan secara moril.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
