Memasuki tahun 2023, angka setoran mencapai Rp6,76 triliun, meningkat lagi menjadi Rp8,44 triliun pada 2024, hingga akhirnya menyentuh angka Rp9,19 triliun pada periode tahun berjalan sampai November 2025.
Selain dari sektor penyedia layanan digital global, penerimaan pajak juga didukung secara signifikan oleh sektor finansial berbasis teknologi atau fintech. Hingga November 2025, pajak fintech telah menyumbangkan penerimaan sebesar Rp4,27 triliun.
Jumlah ini terdiri dari PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri dan BUT sebesar Rp1,17 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri sebesar Rp724,5 miliar, serta PPN Dalam Negeri atas setoran masa senilai Rp2,37 triliun.
Di sisi lain, penerimaan negara juga diperkuat oleh sektor Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP). Kontribusi dari sektor ini mencakup PPh Pasal 22 sebesar Rp284,42 miliar serta PPN dengan nilai mencapai Rp3,65 triliun.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
