BI Tegaskan Pembayaran Tunai Tidak Boleh Ditolak, QRIS Hanya Sarana Transaksi

Mery
Bank Indonesia melalui akun Instagram resmi @bank_indonesia menegaskan bahwa Rupiah merupakan alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia dan wajib diterima. Foto: ilustrasi

JAKARTA, iNewsCirebon.idBank Indonesia (BI) memberikan penjelasan terkait beredarnya video viral di media sosial yang memperlihatkan seorang nenek tidak dapat bertransaksi di gerai roti Roti O karena pembayaran hanya dilayani melalui QRIS.

Padahal, nenek tersebut berniat membayar menggunakan uang tunai Rupiah.

Peristiwa itu memicu perbincangan publik mengenai kebijakan sistem pembayaran yang diterapkan oleh pelaku usaha kecil.

Dalam video tersebut, tampak seorang pria berusaha membantu sang nenek yang tidak memiliki serta belum memahami penggunaan metode pembayaran digital.

Pihak pegawai gerai menyampaikan bahwa transaksi hanya dapat dilakukan melalui QRIS, sehingga pembayaran secara tunai tidak dapat diterima.

Menanggapi hal tersebut, Bank Indonesia melalui akun Instagram resmi @bank_indonesia menegaskan bahwa Rupiah merupakan alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia dan wajib diterima.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Rupiah adalah alat pembayaran yang sah dan tidak boleh ditolak, kecuali apabila terdapat keraguan terhadap keasliannya,” tulis BI.

BI menjelaskan bahwa sistem pembayaran di Indonesia memungkinkan transaksi dilakukan secara tunai maupun nontunai, sesuai dengan kesepakatan dan kenyamanan para pihak. Meski demikian, BI terus mendorong penggunaan transaksi nontunai karena dinilai cepat, mudah, murah, aman, dan andal.

Dalam unggahan tersebut, BI juga menyertakan penjelasan Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta, yang menyatakan bahwa masyarakat memiliki dua pilihan sistem pembayaran, yaitu tunai dan nontunai.

“Bisa tunai, bisa non tunai. Jadi masyarakat memiliki pilihan,” ujarnya.

Editor : Rebecca

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network