Komplotan Begal Remaja Dibekuk Polres Indramayu, Celurit 1,5 Meter Diacungkan ke Korban

Riant Subekti
Polres Indramayu Ringkus kawanan begal. Foto : Riant Subekti

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, sementara pelaku penadah dikenai Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.



Editor : Rebecca

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network