Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, sementara pelaku penadah dikenai Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Editor : Rebecca
Artikel Terkait
