Sengketa Lahan 52,8 Hektare di Larangan, PN Cirebon Lakukan Pemeriksaan Setempat

Vitrianda Hilba Siregar
Kuasa hukum ahli waris Hj. Ratu Dolly Manawijah, Dr. (Cand.) Shri Hardjuno Wiwoho, S.H., M.M., melakukan peninjauan terhadap lahan seluas sekitar 52,8 hektare di Kelurahan Larangan, Kota Cirebon. Foto: ist

Selain itu, Hardjuno juga menyinggung dugaan adanya transaksi penjualan sebagian objek tanah oleh kuasa hukum terdahulu yang diduga tidak sah. 

Perkara terkait dugaan transaksi tidak sah ini kini sedang diuji dalam gugatan di Pengadilan Negeri Sumber.

 Ia memastikan hak ahli waris akan terus dilindungi dan berharap semua pihak menghormati proses peradilan yang sedang berjalan. Ia juga menyatakan siap berdialog, asalkan prosesnya berlandaskan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network