Selain itu, Hardjuno juga menyinggung dugaan adanya transaksi penjualan sebagian objek tanah oleh kuasa hukum terdahulu yang diduga tidak sah.
Perkara terkait dugaan transaksi tidak sah ini kini sedang diuji dalam gugatan di Pengadilan Negeri Sumber.
Ia memastikan hak ahli waris akan terus dilindungi dan berharap semua pihak menghormati proses peradilan yang sedang berjalan. Ia juga menyatakan siap berdialog, asalkan prosesnya berlandaskan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
