Sengketa Lahan 52,8 Hektare di Larangan, PN Cirebon Lakukan Pemeriksaan Setempat

Vitrianda Hilba Siregar
Kuasa hukum ahli waris Hj. Ratu Dolly Manawijah, Dr. (Cand.) Shri Hardjuno Wiwoho, S.H., M.M., melakukan peninjauan terhadap lahan seluas sekitar 52,8 hektare di Kelurahan Larangan, Kota Cirebon. Foto: ist

Dalam peninjauan, Hardjuno menemukan bahwa sebagian lahan telah dipagari dan dipasangi plang oleh pihak yang mengaku dari Qian Santang Law Firm.

 Ia mempersoalkan legalitas tindakan tersebut, menekankan bahwa klaim kepemilikan harus didasarkan pada dokumen resmi, bukan hanya pemasangan fisik.

 Pihak ahli waris bahkan sudah melayangkan somasi pada 19 November 2025 untuk meminta dasar hukum klaim atas lahan seluas 3,9 hektare itu.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network