Sengketa Lahan 52,8 Hektare di Larangan, PN Cirebon Lakukan Pemeriksaan Setempat

Vitrianda Hilba Siregar
Kuasa hukum ahli waris Hj. Ratu Dolly Manawijah, Dr. (Cand.) Shri Hardjuno Wiwoho, S.H., M.M., melakukan peninjauan terhadap lahan seluas sekitar 52,8 hektare di Kelurahan Larangan, Kota Cirebon. Foto: ist

CIREBON, iNewsCirebon.id - Sengketa lahan seluas sekitar 52,8 hektare di Kelurahan Larangan, Kota Cirebon, memasuki babak baru dengan dilaksanakannya Pemeriksaan Setempat (PS) oleh Pengadilan Negeri Cirebon pada Jumat (21/11/2025).

Kuasa hukum ahli waris Hj. Ratu Dolly Manawijah, Dr. (Cand.) Shri Hardjuno Wiwoho, S.H., M.M., turut hadir untuk meninjau lokasi, termasuk area tanah di dekat Bulog Cirebon. 

Hardjuno menegaskan bahwa lahan tersebut adalah hak milik kliennya, dan klaim itu didukung oleh dokumen lengkap serta putusan pengadilan yang menguatkan.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network