CIREBON, iNewsCirebon.id - Sengketa lahan seluas sekitar 52,8 hektare di Kelurahan Larangan, Kota Cirebon, memasuki babak baru dengan dilaksanakannya Pemeriksaan Setempat (PS) oleh Pengadilan Negeri Cirebon pada Jumat (21/11/2025).
Kuasa hukum ahli waris Hj. Ratu Dolly Manawijah, Dr. (Cand.) Shri Hardjuno Wiwoho, S.H., M.M., turut hadir untuk meninjau lokasi, termasuk area tanah di dekat Bulog Cirebon.
Hardjuno menegaskan bahwa lahan tersebut adalah hak milik kliennya, dan klaim itu didukung oleh dokumen lengkap serta putusan pengadilan yang menguatkan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
