Minta Perlindungan ke Bupati! Pelaku Reklame Cirebon Nangis Soal Larangan Iklan Rokok

Riant Subekti
Bupati Cirebon, Imron Rosyadi pastikan fokus rancangan aturan perda KTR, pelarangan di depan lokasi. Foto : Riant Subekti

CIREBON, iNewsCirebon.id -Beberapa waktu lalu, pelaku ekonomi kreatif di Cirebon menuturkan bahwa mereka telah memohon perlindungan kepada Bupati atas keberadaan Pasal pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship rokok dalam pembahasan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) yang secara jelas dan nyata akan memukul sektor reklame. 

Hal ini tidak terlepas karena reklame berkaitan dengan titik-titik strategis yang bisa dilihat banyak orang, maka akan semakin sulit dengan adanya pasal pelarangan reklame dalam radius 500 m dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak yang didorong dalam Ranperda KTR.

Salah satu pelaku usaha reklame di Kabupaten Cirebon, Muchtar Kusuma menuturkan, pihaknya yang sempat dilibatkan dalam paparan Rencana Strategi (Renstra) 2025 - 2029, ditarget oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon untuk bisa berkontribusi terhadap pemasukan asli daerah (PAD). Adapun target PAD untuk sektor reklame, Rp 6,7 miliar atau naik sebesar Rp 500 juta per tahun.

menanggapi polemik terkait Pasal-Pasal pelarangan total penjualan rokok radius 200 m serta pelarangan reklame radius 500 m dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, Bupati Cirebon, H Imron Rosyadi memastikan fokus rancangan aturan tersebut adalah pelarangan di delapan lokasi. 

Dalam Perda KTR yang ternyata telah disahkan pada 12 November 2025, Imron memaparkan, delapan lokasi yang dilarang untuk merokok meliputi tempat umum, fasilitas pendidikan, perkantoran, rumah ibadah, taman bermain anak, fasilitas kesehatan, dan angkutan umum.

Ia mengatakan, Perda KTR tersebut bukan melarang masyarakat merokok sepenuhnya, tetapi menata agar warga merokok di lokasi khusus sehingga tidak mengganggu orang lain. 

"Tujuannya agar orang yang tidak merokok bisa merasa aman dan nyaman. Ini bukan untuk melarang, tetapi mengatur supaya tidak merugikan orang lain," ujarnya.Jumat (14/11/2025) 

Di sisi lain, salah satu pelaku media kreatif di Jawa Barat, Mohamad Ade Syafei menilai industri hasil tembakau (IHT), termasuk di dalamnya sektor ekonomi kreatif, telah dikelilingi banyak aturannya. Padahal kata Ade, kontribusinya secara ekonomi dan tenaga kerja tidak main-main. 

 

"Regulasi yang terlalu ketat akan berdampak pada periklanan. Toh selama ini, sektor periklanan telah taat pada aturan dan etika pariwara yang juga sangat ketat. Industri periklanan adalah rumah bagi banyak pekerja.

Editor : Rebecca

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network