CIREBON, iNewsCirebon.id – Pelaku usaha ekonomi kreatif di Kabupaten Cirebon menghadapi dilema. Di satu sisi, mereka diminta berkontribusi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun di sisi lain, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang tengah dibahas DPRD justru berpotensi memukul sektor tersebut karena memuat aturan larangan iklan, promosi, dan sponsorship rokok.
Kondisi ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara DPRD dan pelaku usaha kreatif, pekan lalu. Muchtar Kusuma, pelaku usaha reklame, mengaku keberatan dengan adanya pasal pelarangan reklame rokok yang dinilai dapat mematikan aktivitas usaha yang selama ini menjadi tumpuan pendapatan.
"Kami sempat dilibatkan dalam penyusunan Renstra dan diminta membantu menaikkan PAD sektor reklame. Targetnya bahkan naik menjadi Rp 6,7 miliar atau ditambah sekitar Rp 500 juta per tahun. Tapi di saat yang sama, ruang usaha kami justru dibatasi. Ini kontradiktif," tegas Muchtar, Selasa (4/11) .
Menurutnya, reklame membutuhkan titik publik yang strategis dan mudah dilihat masyarakat. Jika promosi rokok dilarang, sektor reklame diprediksi akan kehilangan salah satu penyumbang pemasukan terbesar.
"Dampaknya bukan hanya ke pengusaha, tapi juga tenaga kerja dan sektor pendukung lain. Efek dominnya akan besar," ujarnya.
Editor : Rebecca
Artikel Terkait
