KABUPATEN CIREBON, iNewsCirebon.id - Kepolisian Polsek Arjawinangun, telah mengamankan pelaku penganiayaan terhadap sejumlah pegawai di salah satu Koperasi di Desa Kebonturi, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.
Belakangan diketahui pelaku penganiayaan terhadap sejumlah pegawai Koperasi itu ialah Rs (23) warga Kabupaten Cirebon. Selain mengamankan Rs, Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa senjata tajam jenis parang dan pakaian pelaku.
“Untuk pelaku sudah diamankan, sekarang berada di Polsek Arjawinangun, barang bukti yang kita amankan sajam berupa barang dan pakaian milik pelaku yang dipakai pada saat melakukan tindak penganiayaan, “kata Kasat Reskrim Haryo Aji Prasetyo Seno, saat ditemui di Polsek Arjawinangun. Senin (29/01/2024)
Saat ditanya, sebelum melakukan aksi tindak pidana penganiayaan, pelaku mengunci pintu dari dalam. Diakui Kasat, bahwa kasus tersebut masih dalam penyelidikan dan akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari perusahaan Koperasi itu.
“Kasus ini kami masih dalami, dan akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Dan saat ini, kami masih dalami motif dari pelaku, “katanya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait