get app
inews
Aa Read Next : Silaturahmi Kamtibmas Kewilayahan, Toto Surakhman : Siap Ciptakan Pemilu Aman dan Damai

7 Tersangka Tindak Kriminalitas di Kabupaten Cirebon Dibekuk

Senin, 23 Mei 2022 | 21:52 WIB
header img
Konferensi Pers Polresta Cirebon (Foto: Dede Kurniawan)

KABUPATEN CIREBON, iNews.id - Jajaran Kepolisian Polresta Cirebon berhasil mengungkap empat kasus kejahatan dari sejumlah kasus tindak pidana seperti pengeroyokan atau penganiayaan, pencurian atau penjambretan, dan pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukum Polresta Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, mengatakan, dari pengungkapan kasus-kasus tersebut pihaknya mengamankan tujuh tersangka berinisial AM, CR, FD, JM, MK, DA, dan NP.

"MK, DA, dan NP, merupakan komplotan pelaku curas terhadap pemudik asal Brebes, Jawa Tengah, yang menjadi korbannya. Bahkan, pemudik tersebut ditinggalkan di Bukit Ajimut, Kecamatan Waled, Kabupaten Cirebon," ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Senin (23/5/2022).

Ia mengatakan, korban ditemukan pada Rabu (11/5/2022) sekira pukul 23.30 WIB dalam kondisi kaki dan tangan diikat tali, serta mulut dan mata ditutup lakban. Saat itu, komplotan pelaku berpura-pura menjadi travel yang akan mengantar korban ke Jakarta.

Namun, di perjalanan korban diancam dan dipaksa menyerahkan seluruh barang berharganya kemudian ditinggalkan di kawasan Bukit Ajimut. Sedangkan AM merupakan pelaku penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.

"Dalam kasus yang menjerat AM, korbannya ada dua dan salah satunya meninggal dunia. Penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (8/5/2022) kira-kira pukul 03.00 WIB di Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon," kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

Menurutnya, peristiwa tersebut terjadi saat kedua korban berboncengan mengendarai sepeda motor melintas kemudian tiba-tiba dihentikan secara paksa dan langsung dianiaya. AM dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP serta diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Selain itu, tersangka CR diamankan karena terbukti mencuri tas berisi uang tunai Rp1.650.000, handphone, dan barang berharga lainnya milik saudaranya sendiri di Kecamatan Susukanlebak, Kabupaten Cirebon, pada Kamis (5/9/2022) sekira pukul 19.30 WIB.

Saat itu, korban meletakkan tas tersebut di dekatnya dan tiba-tiba pelaku mengambilnya. Sehingga sempat terjadi aksi tarik-menarik tas antara pelaku dan korban. Namun, tali tas putus sehingga pelaku langsung kabur membawa tas tersebut.

"Pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian pada 2019 lalu. Dalam kejadian kali ini korban sempat berteriak minta tolong, namun pelaku berhasil kabur karena sejumlah warga yang mengejar kehilangan jejaknya," ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

Ia menyampaikan, FD dan JM merupakan pelaku penganiayaan terhadap salah satu kuwu di Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon, pada Minggu (1/5/2022). Saat itu, korban tengah membagikan santunan anak yatim, kemudian tiba-tiba datang kedua tersangka.

Mereka langsung meminta uang THR namun korban tidak menanggapinya. Sehingga FD dan JM merasa emosi dan langsung mengeroyok korban kemudian meninggalkan balai desa. Akibatnya, keduanya dijerat Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP dan diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Cirebon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut