KABUPATEN CIREBON, iNews.id – Ketika kita sedang menjalankan ibadah puasa di bulan suci ramadan, mungkin sering mendengar beberapa pertanyaan seperti apakah menelan ludah dapat membatalkan puasa?
Pertanyaan seperti itu sering kita dengar saat memasuki bulan Ramadan ketika seluruh umat Islam menjalankan ibadah puasa.
Mengutip dari kanal Youtube Buya Yahya seorang ulama ternama dari Cirebon menjelaskan pertanyaan soal hukum menelan luda saat berpuasa, Buya Yahya menjelaskan bahwa menelan ludah tidak membatalkan puasa dengan 3 catatan berikut ini:
Pertama, ludah yang ditelan merupakan ludahnya sendiri. Jika ludah yang tertelan ludah milik orang lain maka itu membatalkan puasa.
Misalnya, suami mencium pipi istri itu tidak batal, namun ketika ada sedikit ludah istrinya masuk ke dalam mulut suami dan tertelan, maka puasanya batal.
Kedua, ludah yang tertelan masih berada di tempatnya. Artinya ludah yang ada dalam mulut sendiri jika tertelan tidak membatalkan puasa. Namun apabila ludah dikeluarkan dari mulut kemudian dikumpulkan dalam gelas kemudian ditelan atau diminum, maka itu membatalkan puasa.
Ketiga, ludah belum tercampur dengan yang lain misalnya tercampur dengan permen, sambal atau sebiji gula, maka jika ludah yang telah tercampur dengan hal lain maka itu membatalkan puasa.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait