CIREBON, iNewsCirebon.id – Warga Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, dikejutkan dengan penangkapan seorang oknum guru sekolah dasar berinisial W (58) yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap muridnya sendiri. Kasus ini mencuat setelah salah satu korban memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua, hingga akhirnya empat anak lain turut mengaku mendapat perlakuan serupa.
Pelaku yang telah mengajar selama bertahun-tahun itu kini resmi ditahan di Mapolresta Cirebon, setelah polisi menetapkannya sebagai tersangka. Saat dihadirkan dalam konferensi pers pada Selasa (7/10/2025), W tampak tertunduk lesu tanpa sepatah kata pun.
Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, mengungkapkan bahwa dari hasil penyelidikan sementara, sedikitnya lima korban telah melapor, namun tidak menutup kemungkinan jumlah korban bisa bertambah.
“Pelaku memanfaatkan kedekatan dengan para muridnya untuk melancarkan aksi bejatnya. Modusnya, berpura-pura memberi perhatian lalu melakukan tindakan pelecehan,” ujar Sumarni.
Perbuatan itu dilakukan di area sekolah yang terletak di salah satu desa di Kecamatan Weru. Polisi masih mendalami apakah ada korban lain yang belum berani melapor.
Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sumarni menambahkan, pihaknya memastikan hak-hak korban terpenuhi, termasuk pendampingan hukum dan psikologis, bekerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Cirebon.
Ketua KPAID Cirebon, Fifi Sofiyah, membenarkan ada lima korban yang sudah melapor ke kepolisian, dan pihaknya mencatat kemungkinan empat anak lain akan segera menyusul memberikan keterangan.
“Semua korban masih duduk di kelas lima SD. Kami dampingi agar mereka mendapat perlindungan maksimal dan pemulihan psikologis,” ujar Fifi.
Ia juga menekankan pentingnya komunikasi terbuka antara orang tua dan anak.
“Banyak anak memilih diam karena takut atau malu. Orang tua perlu peka terhadap perubahan sikap anak, karena dari sana kasus seperti ini bisa dicegah lebih dini,” tambahnya.
Sementara itu, T (43), salah satu orang tua korban, mengaku masih diliputi amarah dan kesedihan. Ia tak menyangka orang yang selama ini dipercaya mendidik anaknya justru melakukan hal yang tak pantas.
“Kami serahkan semuanya ke hukum, tapi kami ingin pelaku dihukum seberat-beratnya,” ucapnya dengan mata berkaca-kaca.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait