Viral Pencuri 4 Tandan Pisang Dimaafkan, Kapolres Gowa Bebaskan Pelaku lewat Restorative Justice

Jhon Mieftah
Seorang warga Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, bernama Erlangga, dibebaskan oleh pihak kepolisian setelah terlibat kasus pencurian empat tandan pisang. Foto: Instagram

Dalam proses mediasi yang difasilitasi oleh aparat penegak hukum, Erlangga menangis saat meminta maaf kepada Rustam. 

Keduanya yang ternyata bertetangga kemudian berpelukan dan sepakat untuk berdamai.

Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, menjelaskan bahwa keputusan membebaskan pelaku diambil berdasarkan pertimbangan kemanusiaan.

"Motifnya karena tekanan ekonomi, dan korban telah memaafkan dengan jiwa besar," ujar Kapolres.

Editor : Miftahudin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network