Viral Pencuri 4 Tandan Pisang Dimaafkan, Kapolres Gowa Bebaskan Pelaku lewat Restorative Justice

Jhon Mieftah
Seorang warga Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, bernama Erlangga, dibebaskan oleh pihak kepolisian setelah terlibat kasus pencurian empat tandan pisang. Foto: Instagram

GOWA, iNewsCirebon.id – Seorang warga Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, bernama Erlangga, dibebaskan oleh pihak kepolisian setelah terlibat kasus pencurian empat tandan pisang. 

Pembebasan ini dilakukan melalui mekanisme Restorative Justice pada Selasa (19/08/2025), usai korban pencurian, Rustam, memberikan maaf secara tulus.

Berita ini, viral di media sosial (medsos) usai diunggah akun @faktaterupdate di Instagram

Peristiwa ini terjadi pada 17 Agustus 2025, bertepatan dengan HUT ke-80 RI, di Jalan Poros Tangngalla, Desa Kanjilo. 

Erlangga nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi untuk membayar cicilan koperasi mingguan sebesar Rp100 ribu.

Dari empat tandan pisang yang diambil, dua telah dijual di Makassar seharga Rp150 ribu, sementara dua lainnya belum sempat dijual saat pelaku diamankan.

Editor : Miftahudin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network