Ia juga mengkritik kebijakan stimulus, potongan harga, dan berbagai tawaran lainnya dari Pemkot Cirebon yang dinilainya justru menyesatkan masyarakat.
“Cara menghitungnya tidak transparan. Rakyat hanya diiming-imingi potongan harga dan sebagainya. Itu bentuk pembodohan,” tambahnya.
Sebagai informasi, Pemerintah Kota Cirebon telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Salah satu poin dalam perda ini terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang dianggap membebani masyarakat dan pelaku usaha di Kota Cirebon.
Wali Kota Cirebon Pastikan Sudah Dievaluasi
Sementara itu Wali Kota Cirebon, Effendi Edo menanggapi keputusan pihaknya menaikkan PBB 1.000 persen mengatakan, kebijakan menaikkan pajak PBB tersebut diputuskan tahun lalu.
"Kebijakan itu (kenaikan PBB), sebenarnya tidak sampai 1.000 persen. Saya sebagai kepala daerah yang baru, sudah satu bulan lalu, sudah kita bahas tentang PPB tersebut. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini, kita sudah tahu formulasi yang sesuai dengan keinginan masyarakat," ujar Effendi Edo.
"Insya Allah, mudah-mudahan ada perubahan. Untuk berapa besar turunnya, masih belum tahu, yang pasti sudah dievaluasi," pungkasnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait