Viral Kenaikan PBB di Cirebon 1.000 Persen: Lebih Parah dari Pati, Rakyat Menjerit!

Jhon Mieftah
Wali Kota Cirebon Effendi Edo memberikan komentar terkait pajak PBB yang naik 1.000 persen. Foto: istimewa

CIREBON, iNewsCirebon.id - Ternyata, kenaikan pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Cirebon jauh lebih tinggi daripada Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng) yang sedang viral.

Jika di Pati kenaikan pajak PBB sebesar 250 persen, di Cirebon lebih gila lagi, yakni meroket hingga 1.000 persen.

Paguyuban Pelangi Kota Cirebon—yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat serta organisasi kemasyarakatan—menuntut pemerintah daerah untuk meninjau ulang kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Perwakilan Paguyuban Pelangi, Hetta M. Latumetten, menegaskan bahwa perjuangan mereka akan terus dilanjutkan sampai suara warga benar-benar didengar oleh para pengambil kebijakan.

Ia menyoroti lonjakan PBB di Kota Cirebon yang dianggap jauh lebih tinggi dibandingkan daerah lain, seperti Kabupaten Pati.

“Di Pati, kenaikan hanya sekitar 250 persen. Tapi di Cirebon bisa hampir 1.000 persen. Kenapa kita tidak bisa seperti Pati? Kami akan terus berjuang. Sejak awal 2024 kami sudah bergerak, bahkan sampai ke Presiden dan Mendagri, dan sudah mendapat tanggapan,” kata Hetta pada Rabu, 13 Agustus 2025.

Menurutnya, ada empat kecamatan di Kota Cirebon yang terdampak signifikan, namun aspirasi masyarakat sering kali dianggap hanya mewakili “1 persen” suara. Padahal, hampir seluruh wilayah mengalami kenaikan minimal 100 persen.

“Hanya karena dianggap nilainya kecil, misalnya 50–100 persen, lalu dibilang tidak berdampak. Padahal, kenaikan berapa pun tetap membebani warga. Bahkan 1 persen pun tetap bagian dari masyarakat Cirebon,” tegasnya.

Sejak Januari 2024, Paguyuban Pelangi telah melakukan berbagai upaya, mulai dari menyampaikan aspirasi ke DPRD, mengadakan aksi unjuk rasa, hingga audiensi ke pemerintah pusat. Namun, menurut mereka, perubahan yang dirasakan masih sangat minim.

Paguyuban Pelangi pun mengajak seluruh warga Cirebon untuk memberikan dukungan agar tuntutan revisi kebijakan PBB ini benar-benar diperhatikan oleh pemerintah, baik daerah maupun pusat.

Salah satu tokoh masyarakat, Surya Pranata, mengungkapkan bahwa tagihan PBB yang diterima warga sangat memberatkan dan tidak masuk akal.

Ia mencontohkan, pada 2023 ia membayar PBB sebesar Rp6,2 juta. Namun di 2024, tagihannya melonjak menjadi Rp65 juta.

“Kalau kenaikannya wajar, saya nggak akan protes. Tapi ini jelas tidak masuk akal. Itu sebabnya kami menolak dan meminta kebijakan ini dicabut,” ujarnya.

Ia juga mengkritik kebijakan stimulus, potongan harga, dan berbagai tawaran lainnya dari Pemkot Cirebon yang dinilainya justru menyesatkan masyarakat.

“Cara menghitungnya tidak transparan. Rakyat hanya diiming-imingi potongan harga dan sebagainya. Itu bentuk pembodohan,” tambahnya.

Sebagai informasi, Pemerintah Kota Cirebon telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Salah satu poin dalam perda ini terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang dianggap membebani masyarakat dan pelaku usaha di Kota Cirebon.

Wali Kota Cirebon Pastikan Sudah Dievaluasi 

Sementara itu Wali Kota Cirebon, Effendi Edo menanggapi keputusan pihaknya menaikkan PBB 1.000 persen mengatakan, kebijakan menaikkan pajak PBB tersebut diputuskan tahun lalu.

"Kebijakan itu (kenaikan PBB), sebenarnya tidak sampai 1.000 persen. Saya sebagai kepala daerah yang baru, sudah satu bulan lalu, sudah kita bahas tentang PPB tersebut. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini, kita sudah tahu formulasi yang sesuai dengan keinginan masyarakat," ujar Effendi Edo.

"Insya Allah, mudah-mudahan ada perubahan. Untuk berapa besar turunnya, masih belum tahu, yang pasti sudah dievaluasi," pungkasnya.

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network